Jelaskan 3 unsur konstitutif berdiri suatu negara?
Cynthia3661. Unsur Primer Yaitu unsur yang menjadi syarat pokok terbentuknya atau berdirinya suatu negara yang tanpa pemenuhan akan syarat-syarat ini maka negara tadi tidak pernah ada. Unsur primer dibagi menjadi 3, yaitu : > Rakyat. Rakyat merupakan unsur paling utama dan yang pertama dalam pembentukan suatu negara, karena rakyatlah yang kelak akan membentuk pemerintahan dan mengelola wilayah tinggalnya.
> Wilayah. Wilayah merupakan tempat rakyat tinggal dan menetap serta memenuhi kebutuhan hidupnya juga untuk tempat berjalannya pemerintahan yang akan dibentuk.
> Pemerintah yang Berdaulat. Pemerintah merupakan unsur yang dibentuk oleh rakyat disuatu wilayah yang ditugaskan oleh rakyat untuk mengatur kehidupan rakyat agar selaras dan harmonis. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut maka pemerintah itu harus berdaulat atau tanpa campur tangan pihak lain.
2. Unsur Sekunder Yaitu unsur yang masih dipertentangkan oleh para ahli mengenai perlu tidaknya pemenuhan unsur ini, yaitu Pengakuan Internasional, Pengakuan Internasional dibutuhkan karena berkaitan dengan kemampuan negara tersebut untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain, agar eksistensinya diakui. Namun, beberapa ahli hukum internasional berpendapat bahwa Pengakuan Internasional tidak dibutuhkan karena hanya bersifat deklaratif semata.
Yaitu unsur yang menjadi syarat pokok terbentuknya atau berdirinya suatu negara yang tanpa pemenuhan akan syarat-syarat ini maka negara tadi tidak pernah ada. Unsur primer dibagi menjadi 3, yaitu :
> Rakyat. Rakyat merupakan unsur paling utama dan yang pertama dalam pembentukan suatu negara, karena rakyatlah yang kelak akan membentuk pemerintahan dan mengelola wilayah tinggalnya.
> Wilayah. Wilayah merupakan tempat rakyat tinggal dan menetap serta memenuhi kebutuhan hidupnya juga untuk tempat berjalannya pemerintahan yang akan dibentuk.
> Pemerintah yang Berdaulat. Pemerintah merupakan unsur yang dibentuk oleh rakyat disuatu wilayah yang ditugaskan oleh rakyat untuk mengatur kehidupan rakyat agar selaras dan harmonis. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut maka pemerintah itu harus berdaulat atau tanpa campur tangan pihak lain.
2. Unsur Sekunder
Yaitu unsur yang masih dipertentangkan oleh para ahli mengenai perlu tidaknya pemenuhan unsur ini, yaitu Pengakuan Internasional, Pengakuan Internasional dibutuhkan karena berkaitan dengan kemampuan negara tersebut untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain, agar eksistensinya diakui. Namun, beberapa ahli hukum internasional berpendapat bahwa Pengakuan Internasional tidak dibutuhkan karena hanya bersifat deklaratif semata.