Jelaskan 3 tugas Majelis Permusyawartan Rakyat sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bebytaeko
Tugas MPR 1. menetapkan dan mengesahkan UU 2. melantik dan memberhentika presiden dan wakil presiden sesuai masa jabtannya 3. memilih wakil presiden menjadi presiden
1. menetapkan dan mengesahkan UU
2. melantik dan memberhentika presiden dan wakil presiden sesuai masa jabtannya
3. memilih wakil presiden menjadi presiden