hufflephy
Legislatif kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara. eksekutif kekuasaan untuk melaksanakan perundangan yang berlaku. kekuasaan ini sering disebut sebagai "kekuasaan menjalankan pemerintahan" yudikatif kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. kekuasaan ini sering disebut sebagai " kekuasaan kehakiman"
0 votes Thanks 0
ibrahim15
Membagi kekuasaan negara juga menjadi tiga kekuasaan, yakni: 1) kekuasaan legislatif, kekuasaan membuat undang-undang (rule making function); 2) kekuasaan eksekutif, kekuasaan melaksanakan undang-undang (rule application function); dan 3) kekuasaan yudisial, kekuasaan mengadili pelanggaran atas undang-undang (rule adjudication function).
eksekutif kekuasaan untuk melaksanakan perundangan yang berlaku. kekuasaan ini sering disebut sebagai "kekuasaan menjalankan pemerintahan"
yudikatif kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. kekuasaan ini sering disebut sebagai " kekuasaan kehakiman"