liv27
Kekuasaan di indonesia itu dibagi 3 ( trias politika) - kekuasaan legislatif : membuat peraturan perundang - undangan. yang termasuk legislatif itu MPR, DPR, DPD, DPRD - kekuasaan eksekutif : menjalankan peraturan yang telah dibuat. yang termasuk eksekutif : presiden, wakil presiden, para mentri - kekuasaan yudikatif : mengawasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan. yang termasuk yudikatif : MA, MK, KY
- kekuasaan legislatif : membuat peraturan perundang - undangan. yang termasuk legislatif itu MPR, DPR, DPD, DPRD
- kekuasaan eksekutif : menjalankan peraturan yang telah dibuat. yang termasuk eksekutif : presiden, wakil presiden, para mentri
- kekuasaan yudikatif : mengawasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan. yang termasuk yudikatif : MA, MK, KY