Jelaskan 3 pembagian kekuasaan dalam negara tolong cepat ya besok mau di kumpul
ILhamdahSmanda1. kekuasaan legislatif ~> kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara 2. kekuasaan eksekutif ~> kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku 3. kekuasaan yudikatif ~> kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yg berlaku apabila terjadi pelanggaran smoga membantu ya :)
2. kekuasaan eksekutif ~> kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku
3. kekuasaan yudikatif ~> kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yg berlaku apabila terjadi pelanggaran
smoga membantu ya :)