Jelaskan 3 pembagian kekuasaan dalam negara Indonesia
merdynjulistiokekuasaan di indonesia itu dibagi 3 ( trias politika) - kekuasaan legislatif : membuat peraturan perundang - undangan. yang termasuk legislatif itu MPR, DPR, DPD, DPRD - kekuasaan eksekutif : menjalankan peraturan yang telah dibuat. yang termasuk eksekutif : presiden, wakil presiden, para mentri - kekuasaan yudikatif : mengawasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan. yang termasuk yudikatif : MA, MK, KY
2 votes Thanks 1
Qurratu
1) Legislatif : Yaitu kekuasaan untuk membuat Peraturan Perundang-undanagm dlm suatu negara. 2) Eksekutif : yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yg berlaku. 3) Yudikatif : kekuasaan untuk menegakan peraturan perundang yg berlaku, apa bila terjadi pelanggaran.
- kekuasaan legislatif : membuat peraturan perundang - undangan. yang termasuk legislatif itu MPR, DPR, DPD, DPRD
- kekuasaan eksekutif : menjalankan peraturan yang telah dibuat. yang termasuk eksekutif : presiden, wakil presiden, para mentri
- kekuasaan yudikatif : mengawasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan. yang termasuk yudikatif : MA, MK, KY
2) Eksekutif : yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
3) Yudikatif : kekuasaan untuk menegakan peraturan perundang yg berlaku, apa bila terjadi pelanggaran.