Jelaskan 3 kekuasaan dalam negara menurut Montesquieu
asmit
Fungsi legislatif : fungsi untuk membuat undang undang fungsi eksekutif : fungsi untuk melaksanakan undang undang fungsi yudikatif : fungsi untuk mengawasi pelaksanaan undang undang
jaeri
Kekuasaan legislatif (membuat undang2:mpr,dpr,dpd), kekusaan eksekutif (menjalankan undang2:presiden&wakil presiden, menteri2), kekuasaan yudikatif (mengadili:ma,mk,ky). sorry, if the answer is not quite right. hopefully help.
fungsi eksekutif : fungsi untuk melaksanakan undang undang
fungsi yudikatif : fungsi untuk mengawasi pelaksanaan undang undang
sorry, if the answer is not quite right. hopefully help.