Jelaskan 3 keannggotaan MK sesuai UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945!
nabilasirin
MK beranggotakan 9 hakim konstitusi dimana 3 anggota diajukan oleh MA 3 anggota diajukan oleh DPR dan 3 anggota diajukan oleh presiden(pasal 24c(3) UUD negara RI tahun1945).