Jelaskan 3 keanggotaan mahkamah konstitusi sesuai dengan UUD negara republik indonesia tahun 1945
inthan35
3 orang hakim diajukan oleh DPR 3 orang hakim diajukan oleh Presiden 3 orang hakim diajukan oleh Mahkamah Agung (MA)
1 votes Thanks 7
gayatri2
3 orang hakim diajukan oleh DPR 3 orang hakim diajukan oleh Presiden 3 orang hakim diajukan oleh Mahkamah Agung (MA) itu seuai yg aq baca di buku paket ku
3 orang hakim diajukan oleh Presiden
3 orang hakim diajukan oleh Mahkamah Agung (MA)
3 orang hakim diajukan oleh Presiden
3 orang hakim diajukan oleh Mahkamah Agung (MA)
itu seuai yg aq baca di buku paket ku