Pengertian Surat Kuasa menurut para ahli adalah sebagai berikut:
Penjelasan: Hukum Online: Menurut Hukum Online, surat kuasa adalah suatu dokumen tertulis yang memberikan wewenang kepada seseorang (pihak yang ditunjuk) untuk bertindak atas nama dan mewakili pihak lain (pihak yang memberikan kuasa) dalam melakukan suatu tindakan atau transaksi hukum tertentu.
Azizah Hanum: Menurut Azizah Hanum, surat kuasa adalah instrumen hukum yang memberikan hak kepada seseorang untuk bertindak atas nama orang lain dalam hal-hal tertentu yang ditentukan dalam surat kuasa tersebut.
Siti Marfuah: Siti Marfuah menjelaskan bahwa surat kuasa adalah suatu dokumen yang diberikan oleh pihak yang memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk untuk mewakili dan bertindak atas namanya dalam melaksanakan tugas atau kegiatan tertentu.
Kesimpulan dari pengertian para ahli di atas adalah bahwa surat kuasa adalah dokumen tertulis yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama dan mewakili pihak lain dalam melakukan tindakan atau transaksi hukum tertentu. Surat kuasa ini memberikan kekuasaan kepada pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas atau kegiatan yang telah ditentukan dalam surat kuasa tersebut. Surat kuasa ini dapat digunakan dalam berbagai bidang, seperti hukum, bisnis, atau administrasi, untuk memberikan otoritas kepada seseorang untuk bertindak atas nama orang lain dengan kekuatan hukum yang sah.
miltarisaputri9
Buatlah Contoh Surat kuasa untuk sengketa Hukum Dagang Ke Pengadilan Niaga Menurut para ahli dan Tentukan dari Contoh Surat Kuasa yang anda Buat syarat Materiil dan Formiil, Menurut para ahli
Jawaban:
Pengertian Surat Kuasa menurut para ahli adalah sebagai berikut:
Penjelasan: Hukum Online: Menurut Hukum Online, surat kuasa adalah suatu dokumen tertulis yang memberikan wewenang kepada seseorang (pihak yang ditunjuk) untuk bertindak atas nama dan mewakili pihak lain (pihak yang memberikan kuasa) dalam melakukan suatu tindakan atau transaksi hukum tertentu.
Azizah Hanum: Menurut Azizah Hanum, surat kuasa adalah instrumen hukum yang memberikan hak kepada seseorang untuk bertindak atas nama orang lain dalam hal-hal tertentu yang ditentukan dalam surat kuasa tersebut.
Siti Marfuah: Siti Marfuah menjelaskan bahwa surat kuasa adalah suatu dokumen yang diberikan oleh pihak yang memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk untuk mewakili dan bertindak atas namanya dalam melaksanakan tugas atau kegiatan tertentu.
Kesimpulan dari pengertian para ahli di atas adalah bahwa surat kuasa adalah dokumen tertulis yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama dan mewakili pihak lain dalam melakukan tindakan atau transaksi hukum tertentu. Surat kuasa ini memberikan kekuasaan kepada pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas atau kegiatan yang telah ditentukan dalam surat kuasa tersebut. Surat kuasa ini dapat digunakan dalam berbagai bidang, seperti hukum, bisnis, atau administrasi, untuk memberikan otoritas kepada seseorang untuk bertindak atas nama orang lain dengan kekuatan hukum yang sah.