gustinursyifaprinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: Perlindungan terhadap hak asasi manusiaPengambilan keputusan atas dasar musyawarahPeradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnyaadanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyatPelaksanaan Pemilihan UmumKedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)Keseimbangan antara hak dan kewajibanPelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lainMenjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
1 votes Thanks 1
padly87
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
muhammadfadhel94
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Perlindungan terhadap hak asasi manusia Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat Pelaksanaan Pemilihan Umum Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945) Keseimbangan antara hak dan kewajiban Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional Pemerintahan berdasarkan hukum
Perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
Pelaksanaan Pemilihan Umum
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Pemerintahan berdasarkan hukum
smg membantuu