Jefry adalah seorang pengusaha yang membuka toko alat elektronik di sebuah pusat perbelanjaan. Berdasarkan SPT Tahunan 2021 PPh Jefry terdapat pajak yang kurang dibayar sebesar Rp32.000.000. Jefry melakukan penyetoran PPh Pada tanggal 1 Maret 2023 dan melakukan pelaporan PPh pada tanggal 2 Maret 2023. Hitunglah sanksi administrasi berupa denda dan bunga yang dapat diterima Jefry yang tercantum diSurat Tagihan Pajak (STP) yang akan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk menghitung sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas pajak yang kurang dibayar, perlu diketahui tarif yang berlaku berdasarkan ketentuan perpajakan di negara Anda. Tarif sanksi administrasi ini dapat bervariasi tergantung pada undang-undang perpajakan yang berlaku.
Sebagai contoh, dalam beberapa sistem perpajakan, sanksi administrasi berupa denda dapat dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak yang kurang dibayar. Dalam hal ini, Anda menyebutkan bahwa pajak yang kurang dibayar adalah sebesar Rp32.000.000. Jika tarif denda yang berlaku adalah 2%, maka denda yang dapat diterima Jefry adalah 2% x Rp32.000.000 = Rp640.000.
Jawaban:
Untuk menghitung sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas pajak yang kurang dibayar, perlu diketahui tarif yang berlaku berdasarkan ketentuan perpajakan di negara Anda. Tarif sanksi administrasi ini dapat bervariasi tergantung pada undang-undang perpajakan yang berlaku.
Sebagai contoh, dalam beberapa sistem perpajakan, sanksi administrasi berupa denda dapat dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak yang kurang dibayar. Dalam hal ini, Anda menyebutkan bahwa pajak yang kurang dibayar adalah sebesar Rp32.000.000. Jika tarif denda yang berlaku adalah 2%, maka denda yang dapat diterima Jefry adalah 2% x Rp32.000.000 = Rp640.000.