IsnaeniTU
Pasal 102 (1) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh DPR. Pasal 103 (1) MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2).(2) Usul DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) harus dilengkapi dengan putusan MK bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.Pasal 104 (1) Pimpinan MPR mengundang Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1). (2) Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil putusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1).(3) Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diambil dalam Sidang Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
(2) Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh DPR.
Pasal 103 (1) MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2).(2) Usul DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) harus dilengkapi dengan putusan MK bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.Pasal 104 (1) Pimpinan MPR mengundang Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1). (2) Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil putusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1).(3) Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diambil dalam Sidang Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.