Hubungan kemacetan dengan salah satu sila Pancasila yaitu terdapat pada sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia karena rakya Indonesia membutuhkan keadilan dari pemerintah untuk didengar opini nya mengenai masalah yang terjadi Indonesia baik itu tentang kemacetan
Dalam ranah hukum, pelanggaran lalu lintas termasuk bagian hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Seperti halnya pelanggar hukum pidana umumnya, orang yang menjadi pelanggar lalu lintas juga akan mendapatkan hukuman langsung dari pihak aparat.terutamanparapelajar
Melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan. Melanggar marka jalan akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283) Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283) Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 2) Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 1)
cara mengatasi tilang:
Patuhi 5 Hal Ini Agar Terhindar dari Tilang Polisi
1. Pastikan kelengkapan surat. Membawa surat-surat lengkap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengendara motor dan mobil.
Jawaban:
Hubungan kemacetan dengan salah satu sila Pancasila yaitu terdapat pada sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia karena rakya Indonesia membutuhkan keadilan dari pemerintah untuk didengar opini nya mengenai masalah yang terjadi Indonesia baik itu tentang kemacetan
Dalam ranah hukum, pelanggaran lalu lintas termasuk bagian hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Seperti halnya pelanggar hukum pidana umumnya, orang yang menjadi pelanggar lalu lintas juga akan mendapatkan hukuman langsung dari pihak aparat.terutaman para pelajar
Melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan. Melanggar marka jalan akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283) Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283) Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 2) Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 1)
cara mengatasi tilang:
Patuhi 5 Hal Ini Agar Terhindar dari Tilang Polisi
1. Pastikan kelengkapan surat. Membawa surat-surat lengkap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengendara motor dan mobil.
2. Lengkapi riding gear.
3. Hindari modifikasi motor berlebihan.
4. Jangan bawa barang terlalu banyak.
Hindari bonceng tiga.