3.) Air mutlak : Air suci dan menyucikan , artinya air yg masih murni , dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh ( air mutlak artinya air yg sewajarnya ) .
Contoh air mutlak : air sumur
4.) Najis Mukhaffafah : najis ringan
Cara mensucikan / membersihkannya : cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis .
5.) Najis Mugalazah : najis berat .
Contohnya : terkena air liur anjin* .
Harus membersihkan bagian yg terkena jilatan dgn air tujuh kali sampai bersih dan yg paling akhir dicampuri tanah yg suci .
Jawaban:
m
i
n
t
a
............z........z........z
ti. du. r
p
o
i
n
t
Penjelasan:
-bocil
1.) Menghilangkan kotoran dan najis .
2.) Tanah , batu , kayu , dan debu .
3.) Air mutlak : Air suci dan menyucikan , artinya air yg masih murni , dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh ( air mutlak artinya air yg sewajarnya ) .
Contoh air mutlak : air sumur
4.) Najis Mukhaffafah : najis ringan
Cara mensucikan / membersihkannya : cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis .
5.) Najis Mugalazah : najis berat .
Contohnya : terkena air liur anjin* .
Harus membersihkan bagian yg terkena jilatan dgn air tujuh kali sampai bersih dan yg paling akhir dicampuri tanah yg suci .
Thanks