Sudah menjadi konsesus umat Islam bahwa keberadaan hadis menjadi sasaran perusak hukum setelah al-Qur'an, sebab sejatinya hadis merupakan penjelas terhadap makna-makna al-Qur'an yang masih samar dan global (bayan al-tafsir). Selain itu hadis juga berfungsi menjelaskan beberapa permasalahan hukum yang belum pernah dijelaskan sebelumnya oleh al Qur'an (bayan al-tashri').Sebab itu keberadaan hadis menjadi sangat penting dan harus dijaga keotentikannya karena hadis harus terhindar dari berbagai kecenderungan, baik pribadi maupun kelompok. Sejak awal hadis telah dijaga dengan sungguh-sungguh, termasuk oleh para sahabat. Mereka adalah generasi pertama yang memiliki tanggung jawab menjaga hadis dari berbagai kesalahan dan kekeliruan. Hal ini bisa dibuktikan dari beberapa kebijakan yang diterapkan oleh al-Khulafa'u al Rashidun,mulai dari kebijakan yang diterapkan oleh Abu Bakar al-Siddiq, yang harus menghadirkan seorang saksi bagi siapapun yang meriwayatkan hadis sehingga bisa menyelamatkan periwayatannya, begitu juga sahabat Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib yang juga menambahkan syarat sumpah bagi sahabat yang meriwayatkan hadis. Demikian bukan berarti mereka mempersoalkan hadis sebagai sesuatu yang layak dijadikan sebagai sandaran dalam penjara hukum, justru sikap mereka yang membatasi periwayatan hadis dengan menerapkan beberapa kebijakan tersebut adalah bukti kesungguhan mereka dalam menjaga hadis sehingga keotentikannya tetap lestari dari berbagai pemalsuan dan kekeliruan. Maka tidak heran jika kita telusuri dalam kitab mu{thalah al hadis, perkembangan hadis pada masa sahabat disebut dengan istilahtaqlil al-riwayah wa al-tathabbut fi al-riwayah (masa penyedikitan dan penyelesaian periwayatan).
Kata kunci : hadis, sahabat, taqlil al-riwayah wa al-tathabbut fi al-riwayah .
Jawaban:
Kata kunci: hadis, sahabat, taqli>l al-riwayah
ABSTRAK
Sudah menjadi konsesus umat Islam bahwa keberadaan hadis menjadi sasaran perusak hukum setelah al-Qur'an, sebab sejatinya hadis merupakan penjelas terhadap makna-makna al-Qur'an yang masih samar dan global (bayan al-tafsir). Selain itu hadis juga berfungsi menjelaskan beberapa permasalahan hukum yang belum pernah dijelaskan sebelumnya oleh al Qur'an (bayan al-tashri').Sebab itu keberadaan hadis menjadi sangat penting dan harus dijaga keotentikannya karena hadis harus terhindar dari berbagai kecenderungan, baik pribadi maupun kelompok. Sejak awal hadis telah dijaga dengan sungguh-sungguh, termasuk oleh para sahabat. Mereka adalah generasi pertama yang memiliki tanggung jawab menjaga hadis dari berbagai kesalahan dan kekeliruan. Hal ini bisa dibuktikan dari beberapa kebijakan yang diterapkan oleh al-Khulafa'u al Rashidun,mulai dari kebijakan yang diterapkan oleh Abu Bakar al-Siddiq, yang harus menghadirkan seorang saksi bagi siapapun yang meriwayatkan hadis sehingga bisa menyelamatkan periwayatannya, begitu juga sahabat Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib yang juga menambahkan syarat sumpah bagi sahabat yang meriwayatkan hadis. Demikian bukan berarti mereka mempersoalkan hadis sebagai sesuatu yang layak dijadikan sebagai sandaran dalam penjara hukum, justru sikap mereka yang membatasi periwayatan hadis dengan menerapkan beberapa kebijakan tersebut adalah bukti kesungguhan mereka dalam menjaga hadis sehingga keotentikannya tetap lestari dari berbagai pemalsuan dan kekeliruan. Maka tidak heran jika kita telusuri dalam kitab mu{thalah al hadis, perkembangan hadis pada masa sahabat disebut dengan istilahtaqlil al-riwayah wa al-tathabbut fi al-riwayah (masa penyedikitan dan penyelesaian periwayatan).
Kata kunci : hadis, sahabat, taqlil al-riwayah wa al-tathabbut fi al-riwayah .
Penjelasan:
maaf kalo salah