ichakhae
1.kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Indonesia menganut sistem ini, sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 22.1. Permanen; artinya kedaulatan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap berdiri. 2. Asli; artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. 3. bulat; artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi. 4. tidak terbatas; artinya kedaulatan tidak dibatasi apa pun.
3.a. Kedaulatan Tuhan b.a. Kedaulatan raja c.a. Kedaulatan negara d.a. Kedaulatan hukum
4.- kekuasaan legislatif : membuat peraturan perundang - undangan. yang termasuk legislatif itu MPR, DPR, DPD, DPRD- kekuasaan eksekutif : menjalankan peraturan yang telah dibuat. yang termasuk eksekutif : presiden, wakil presiden, para mentri - kekuasaan yudikatif : mengawasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan. yang termasuk yudikatif : MA, MK, KY
5.dasar hukum indonesia menganut kedaulatan rakyat : a. Alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “......Negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.....” b. Sila keempat dari pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” c. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang² dasar
Dasar hukum indonesia menganut teori kedaulatan hukum.
a. UUD 1945 pasal 1 ayat 3 "Negara indonesia adalah negara hukum" b. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib mengunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
2. Asli; artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. bulat; artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi.
4. tidak terbatas; artinya kedaulatan tidak dibatasi apa pun.
3.a. Kedaulatan Tuhan
b.a. Kedaulatan raja
c.a. Kedaulatan negara
d.a. Kedaulatan hukum
4.- kekuasaan legislatif : membuat peraturan perundang - undangan. yang termasuk legislatif itu MPR, DPR, DPD, DPRD- kekuasaan eksekutif : menjalankan peraturan yang telah dibuat. yang termasuk eksekutif : presiden, wakil presiden, para mentri
- kekuasaan yudikatif : mengawasi pelaksanaan peraturan perundang - undangan. yang termasuk yudikatif : MA, MK, KY
5.dasar hukum indonesia menganut kedaulatan rakyat :
a. Alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “......Negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”
b. Sila keempat dari pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
c. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang² dasar
Dasar hukum indonesia menganut teori kedaulatan hukum.
a. UUD 1945 pasal 1 ayat 3 "Negara indonesia adalah negara
hukum"
b. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib mengunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"