Retnomutia25
3.konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam berbagai aspek harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. 4.Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa pancasila sebagai sistemnilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir, atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi Negara 5.Sesuai dgn alinea ke4 Pembukaan UUD 1945. Tujuan Nasional tersebut adalah : (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2) memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa (4) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4.Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa pancasila sebagai sistemnilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir, atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus
kerangka arah/tujuan bagi Negara
5.Sesuai dgn alinea ke4 Pembukaan UUD 1945. Tujuan Nasional tersebut adalah :
(1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2) memajukan kesejahteraan umum
(3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
(4) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.