1 subjek dalam hubungan internasional adalah organisasi internasional, diplomasi dan 2 meningkatkan kerja sama kedua negara merupakan tugas dari 3 suatu negara dapat melakukan hubungan internasional manakala? 4 apa singakatan ASEAN?\ 5 jelaskan isi pasal 38 piagam mahkamah internasional
3. negara itu mempunyai ikatan hubungan dunia , contohnya yaitu perdagangan
4. Association of South East Asian Nation
5. Menurut pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yang dimaksud dengan kebiasaan internasional adalah kebiasaan yang diterima sebagai hukum internasional.
1. hukum internasional dan politik internasional
2. kementrian luar negeri
3. negara itu mempunyai ikatan hubungan dunia , contohnya yaitu perdagangan
4. Association of South East Asian Nation
5. Menurut pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yang dimaksud dengan kebiasaan internasional adalah kebiasaan yang diterima sebagai hukum internasional.
# semoga membantu