Hisame
A. Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman.
B. Ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota, sangat penting peranannya dalam sebuah tatanan kota. Adanya ruang terbuka hijau pada sebuah tatanan kota akan menunjang terciptanya keadaan kota yang sehat, sejahtera, aman, kebanggaan yang ditimbulkan oleh penampilannya.
C. Dengan menerapkan adanya UU, seperti UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat.
D. Dengan adanya RTH, pemanasan global akan berkurang karena zat-zat yang dibawa oleh pemamasan global akan diserap tumbuhan sehingha udara panas dari pemanasan global dapat tergantikan oleh udara yang sejuk.
B. Ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota, sangat penting peranannya dalam sebuah tatanan kota. Adanya ruang terbuka hijau pada sebuah tatanan kota akan menunjang terciptanya keadaan kota yang sehat, sejahtera, aman, kebanggaan yang ditimbulkan oleh penampilannya.
C. Dengan menerapkan adanya UU, seperti UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat.
D. Dengan adanya RTH, pemanasan global akan berkurang karena zat-zat yang dibawa oleh pemamasan global akan diserap tumbuhan sehingha udara panas dari pemanasan global dapat tergantikan oleh udara yang sejuk.
Maaf kalau salah.
Semoga membantu.