Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib untuk mempertahankan dan membela Tanah Air dari segala ancaman. Kewajiban ini juga tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Jawaban:
3. b. pertahanan dan keamanan
4. a. menaati peraturan lalu lintas
pembahasan
Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib untuk mempertahankan dan membela Tanah Air dari segala ancaman. Kewajiban ini juga tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”