1.-Meningkatkan Kesejahteraan di Bidang Ekonomi dalam Masyarakat.
-Mengurangi Pengangguran/kemiskinan di Masyarakat.
-Memperluas Lapangan Pekerjaan.
-menambah devisa negara.
-meningkatkan kreativitas masyarakat.
2.Pasal 33 ayat
m(1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
(2) UUD 1945 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara”
(3) “Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
(4) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
3.Gender adalah serangkaian karakteristik yang terikat kepada dan membedakan maskulinitas dan femininitas. Karakeristik tersebut dapat mencakup jenis kelamin (laki-laki, perempuan, atau interseks), hal yang ditentukan berdasarkan jenis kelamin (struktur sosial sepeti peran gender), atau identitas gender.
4.karena dapat menimbulkan permasalahan hak asasi manusia antara gender antara laki dan perempuan.
1.-Meningkatkan Kesejahteraan di Bidang Ekonomi dalam Masyarakat.
-Mengurangi Pengangguran/kemiskinan di Masyarakat.
-Memperluas Lapangan Pekerjaan.
-menambah devisa negara.
-meningkatkan kreativitas masyarakat.
2.Pasal 33 ayat
m(1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
(2) UUD 1945 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara”
(3) “Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
(4) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
3.Gender adalah serangkaian karakteristik yang terikat kepada dan membedakan maskulinitas dan femininitas. Karakeristik tersebut dapat mencakup jenis kelamin (laki-laki, perempuan, atau interseks), hal yang ditentukan berdasarkan jenis kelamin (struktur sosial sepeti peran gender), atau identitas gender.
4.karena dapat menimbulkan permasalahan hak asasi manusia antara gender antara laki dan perempuan.
semoga membantu