Alika77
1.Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemwrintah kepada daerah dari propinsi kepada kabupaten/kota atau pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melakasanakan tugas tertentu
maaf ya aku cuma bisa bantu nomor 1 dan 4 semoga bermanfaat :-)
4. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemwrintah kepada daerah dari propinsi kepada kabupaten/kota atau pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melakasanakan tugas tertentu
maaf ya aku cuma bisa bantu nomor 1 dan 4 semoga bermanfaat :-)