4. Cara-cara menyelesaikan konflik sosial: 1.) Arbitrase : cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 2.) Mediasi : cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima. 3.) koersi : penyelesaian maslah dengan paksaan ( kekerasan ) 4.) Konsiliasi merupakan suatu pengendalian konflik dengan cara melalui lembaga masyrakat. 5.) Ajudikasi merupakan suatu pengendalian konflik yang diselesaikan dengan cara pengadilan 6.) Kompromi merupakan suatu persetujuan yang dilakukan dengan cara perdamaian untuk saling bersama-sama mengurangi tuntutan 7.) Toleransi merupakan suatu sikap saling menghargai perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam masyarakat. 8.) Stalamete merupakan suatu keadaan yang ditandai dengan adanya kekuatan yang seimbang di antara kedua pihak yang bertikai.
5. - adanya sikap saling membenci - pecahnya persatuan dan kesatuan - tumbuh sikap individualisme dalam masyarakat
7. Bertambah kuatnya rasa solidaritas sesama anggota kelompok. Hal ini biasanya terjadi pada konflik antarkelompok, di mana anggota masing-masing kelompok karena merasa mempunyai identitas yang sama bersatu menghadapi ancaman yang datang dari luar kelompoknya.
8. Hancurnya atau retaknya kesatuan kelompok. Hal ini biasanya muncul apabila terjadi konflik di antara anggota kelompok yang sama.
9. Mahkamah Agung Merupakan lembaga pengadilan tertinggi di indonesia. Peradilan Umum Merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan Agama Lembaga peradilan yang berada dalam lingkup peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Verified answer
4. Cara-cara menyelesaikan konflik sosial:1.) Arbitrase : cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
2.) Mediasi : cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima.
3.) koersi : penyelesaian maslah dengan paksaan ( kekerasan )
4.) Konsiliasi merupakan suatu pengendalian konflik dengan cara melalui lembaga masyrakat.
5.) Ajudikasi merupakan suatu pengendalian konflik yang diselesaikan dengan cara pengadilan
6.) Kompromi merupakan suatu persetujuan yang dilakukan dengan cara perdamaian untuk saling bersama-sama mengurangi tuntutan
7.) Toleransi merupakan suatu sikap saling menghargai perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam masyarakat.
8.) Stalamete merupakan suatu keadaan yang ditandai dengan adanya kekuatan yang seimbang di antara kedua pihak yang bertikai.
5. - adanya sikap saling membenci
- pecahnya persatuan dan kesatuan
- tumbuh sikap individualisme dalam masyarakat
7. Bertambah kuatnya rasa solidaritas sesama anggota kelompok. Hal ini biasanya terjadi pada konflik antarkelompok, di mana anggota masing-masing kelompok karena merasa mempunyai identitas yang sama bersatu menghadapi ancaman yang datang dari luar kelompoknya.
8. Hancurnya atau retaknya kesatuan kelompok. Hal ini biasanya muncul apabila terjadi konflik di antara anggota kelompok yang sama.
9. Mahkamah Agung
Merupakan lembaga pengadilan tertinggi di indonesia.
Peradilan Umum
Merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan Agama
Lembaga peradilan yang berada dalam lingkup peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
10. via PM di brainly ka..