1. pancasila sebagai dasar negara memiliki arti penting bagi negara, karena pancasila dijadikan sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa indonesia dalam kehidupan bernegara dan bermasyakat. hal ini dikarenakan pancasila merupakan sumber aturan yang berlaku bagi pemerintah dan masyarakat.
2. UUD 1945 pada bagian Pembukaan Alinea IV
3. -
4. tidak mempunyai arah hidup / bingung akan kehidupan di masa depan
5.- Mengembangkan sikap saling menghargai antarsuku, agama, ras, dan antargolongan.
-Mengembangkan sikap saling asah, saling asih, dan saling asuh
-Tidak membeda-bedakan warna kulit, suku dan etnik.
-Membina persatuan dan kesatuan demi terwujudnya kemajuan bangsa dan Negara
6. -Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain.
-Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaann masing-masing.
-Tidak memaksakan salah satu agama kepada orang lain.
7. PPKI
8. -Kebangsaan Indonesia
-Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
-Mufakat,-atau demokrasi
-Kesejahteraan sosial
-Ketuhanan yang berkebudayaan
9. -
10. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi demikian: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
11. Demokrasiadalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demos artinya Rakyat, Kartos berarti Pemerintah.
12. Demokrasi yg ditetpkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang sesuai dengan bangsa indonesia karena bersumber pada tata nilai sosial budaya yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dulu, dan dijiwai oleh nilai2 yang sesuai dengan Pancasila
13. - Kedaulatan kedalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu.
- Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain.
14.-Permanen; artinya kedaulatan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap berdiri. -Asli; artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. -Bulat; artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi. -Tidak terbatas; artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa pun
15. MPR
16. -
16. -Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI),
-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI),
-Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), dan
-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
17. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
· Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
· Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
· Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
· Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
· Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
· Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
· Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
· Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
· Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
1. pancasila sebagai dasar negara memiliki arti penting bagi negara, karena pancasila dijadikan sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa indonesia dalam kehidupan bernegara dan bermasyakat. hal ini dikarenakan pancasila merupakan sumber aturan yang berlaku bagi pemerintah dan masyarakat.
2. UUD 1945 pada bagian Pembukaan Alinea IV
3. -
4. tidak mempunyai arah hidup / bingung akan kehidupan di masa depan
5.- Mengembangkan sikap saling menghargai antarsuku, agama, ras, dan antargolongan.
-Mengembangkan sikap saling asah, saling asih, dan saling asuh
-Tidak membeda-bedakan warna kulit, suku dan etnik.
-Membina persatuan dan kesatuan demi terwujudnya kemajuan bangsa dan Negara
6. -Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain.
-Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaann masing-masing.
-Tidak memaksakan salah satu agama kepada orang lain.
7. PPKI
8. -Kebangsaan Indonesia
-Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
-Mufakat,-atau demokrasi
-Kesejahteraan sosial
-Ketuhanan yang berkebudayaan
9. -
10. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi demikian: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
11. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demos artinya Rakyat, Kartos berarti Pemerintah.
12. Demokrasi yg ditetpkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang sesuai dengan bangsa indonesia karena bersumber pada tata nilai sosial budaya yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dulu, dan dijiwai oleh nilai2 yang sesuai dengan Pancasila
13. - Kedaulatan kedalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu.
- Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain.
14.-Permanen; artinya kedaulatan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap berdiri. -Asli; artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. -Bulat; artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi. -Tidak terbatas; artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa pun
15. MPR
16. -
16. -Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI),
-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI),
-Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), dan
-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
17. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
· Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
· Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
· Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
· Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
· Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
· Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
· Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
· Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
· Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang