Jaminan HAM Dalam PASAL-PASAL UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perihal: 1. Hukum dalam bidang hukum Sebelum dan Sesudah Amandemen?? 2.Hak Atas Kesejahteraan Sebelum dan Sesudah Amandemen? 3. Berserikat Sebelum dan sesudah Amandemen?? tolong jawab yang betul ya
dzix
1.Pasal 27 UUD 1945, berbunyi: (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”. 2.Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Pasal 28 UUD 1945 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” kedua pasal itu sebelum amandemen
9 votes Thanks 10
khinay
2.hak atas kesejahteraan sebelum dan sesudah amandemen
2.Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28 UUD 1945 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
kedua pasal itu sebelum amandemen