giansimanjuntak
Setelah amandemen a. pasal 28A, yaitu hak untuk hidup dan mempertahamkan hidup dan kehidupannya b. pasal 28B ayat 1, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah c. pasal 28C ayat 2, hak untuk melangsungkan hidupnya d. pasal 28D ayat 1, hak atas jaminan perlindungan dan kepstian hukum serta perlakuan yang sama di depan hukum e. pasal 28E ayat 1, hak atas status kewarganegaraan an memilih kewarganegaraaan
a. pasal 28A, yaitu hak untuk hidup dan mempertahamkan hidup dan kehidupannya
b. pasal 28B ayat 1, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
c. pasal 28C ayat 2, hak untuk melangsungkan hidupnya
d. pasal 28D ayat 1, hak atas jaminan perlindungan dan kepstian hukum serta perlakuan yang sama di depan hukum
e. pasal 28E ayat 1, hak atas status kewarganegaraan an memilih kewarganegaraaan