DenmazEvan
23. Berikut tahapan-tahapan dalam proses pembuatan kebijakan publik menurut William Dunn adalah penyusunan agenda, formulasi kebijakan, legitimasi kebijakan dan evaluasi/kontrol kebijakan yang didalamnya mencakup substansi, implementasi dan dampak kebijakan.sehingga jawabannya kecuali implementasi kebijakan (C) 24. Pengertian kebijakan publik menurut Thomas R. Dye adalah apapun yang dipilih pemerintah untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu (A) 25. Apabila RAPBD yang diajukan tidak mendapat pengesahan oleh DPRD maka pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran tahun lalu untuk membiayai keperluan daerah (C) 26. Tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik atau suatu daerah (C) 27. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD merupak tugas dari kepala daerah (B) 28. kebijakan publik daerah dituangkan dalam peraturan daeran atau perda (D) 29. bupati, gubernur, atau walikota dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara daerah disebut pemerintah daerah (A) 30. Daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan. pernyataan ini merupakan pengertian dari otonomi luas (C)
24. Pengertian kebijakan publik menurut Thomas R. Dye adalah apapun yang dipilih pemerintah untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu (A)
25. Apabila RAPBD yang diajukan tidak mendapat pengesahan oleh DPRD maka pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran tahun lalu untuk membiayai keperluan daerah (C)
26. Tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik atau suatu daerah (C)
27. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD merupak tugas dari kepala daerah (B)
28. kebijakan publik daerah dituangkan dalam peraturan daeran atau perda (D)
29. bupati, gubernur, atau walikota dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara daerah disebut pemerintah daerah (A)
30. Daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan. pernyataan ini merupakan pengertian dari otonomi luas (C)