argosembiring
Pasal 1 -negara indonesianilah negara kesatuan ,yang berbentuk republik. -kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. -negara indonesia adalah negara hukum.
pasal 2 -majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan daerah yang melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU. -majelis permusyamaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara -segala keputusan majelis permusyawaraan rakyat di tetapkan denagan suara yang terbanyak
0 votes Thanks 0
gemarmembantu37 Bab 1 =Bentuk dan Kedaulatan Pasal 1 1).Negara Indonesia ialah negara kesatuan yg berbentuk republik 2).Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Bab 2=Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasal 2 1).MPR terdiri atas anggota " DPR ditambah dengan utusan utusan dari daerah" dan golongan " menurut aturan yg ditetapkan dengan Undang Undang 2).MPR bersidang sedikit nya sekali dalam 5 tahun di ibu kota negara 3).Segala keputusan MPR ditetapkan dengan p suara yang terbanyak
-negara indonesianilah negara kesatuan ,yang berbentuk republik.
-kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
-negara indonesia adalah negara hukum.
pasal 2
-majelis permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan daerah yang melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU.
-majelis permusyamaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara
-segala keputusan majelis permusyawaraan rakyat di tetapkan denagan suara yang terbanyak
Bab 1 =Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1
1).Negara Indonesia ialah negara kesatuan yg berbentuk republik
2).Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Bab 2=Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
1).MPR terdiri atas anggota " DPR ditambah dengan utusan utusan dari daerah" dan golongan " menurut aturan yg ditetapkan dengan Undang Undang
2).MPR bersidang sedikit nya sekali dalam 5 tahun di ibu kota negara
3).Segala keputusan MPR ditetapkan dengan p suara yang terbanyak