Isi UUD 1945 pasal 5 ayat 1 dan 2, pasal 4 ayat 1 dan 2
anitasitumorang1
Pasal 4 (1) Presiden Republik memegang kekuasaan pemerintahaan menurut Undang Undang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
Pasal 5 (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
(1) Presiden Republik memegang kekuasaan pemerintahaan menurut Undang Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya