dhara1
Pasal 27 1) Segala warga negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjunng hukum dan pemertintahan itu dengan tidak ada kecualinya 2) tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan 3) setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
2 votes Thanks 2
carolinepraband
Pasal 34 : (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (2) Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak (4) ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini diatur dalam undang-undang.
1) Segala warga negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjunng hukum dan pemertintahan itu dengan tidak ada kecualinya
2) tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3) setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
(2) Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
(3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak
(4) ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini diatur dalam undang-undang.