varlordKelas : VIII Pelajaran : PPKn Kategori : Sistem Pemerintahan Indonesia Kata Kunci : UUD Pasal 18B
Berikut adalah isi UUD Pasal 18B ayat 1 dan ayat 2:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Makna isi UUD Pasal 18B ayat 1 dan ayat 2
a. Berdasarkan Pasal 18B ayat 1, Indonesia mengakui dan menghormati keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa baik itu provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa. Contoh satuan pemerintahan yang bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sedangkan untuk contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
b. Berdasarkan Pasal 18B ayat 2 Indonesia mengakui dan menghormati satuan pemerintahan di tingkat desa seperti gampong di Aceh, nagari di Sumatera Barat, dukuh di Jawa, desa dan banjar di Bali serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan adat dengan hak-haknya seperti hak ulayat, tetapi dengan syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adattersebut benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada maupun bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.
Pelajaran : PPKn
Kategori : Sistem Pemerintahan Indonesia
Kata Kunci : UUD Pasal 18B
Berikut adalah isi UUD Pasal 18B ayat 1 dan ayat 2:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Makna isi UUD Pasal 18B ayat 1 dan ayat 2
a. Berdasarkan Pasal 18B ayat 1, Indonesia mengakui dan menghormati keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa baik itu provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa. Contoh satuan pemerintahan yang bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sedangkan untuk contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
b. Berdasarkan Pasal 18B ayat 2 Indonesia mengakui dan menghormati satuan pemerintahan di tingkat desa seperti gampong di Aceh, nagari di Sumatera Barat, dukuh di Jawa, desa dan banjar di Bali serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan adat dengan hak-haknya seperti hak ulayat, tetapi dengan syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adattersebut benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada maupun bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.