Febriana422
Mengatur tentang pemerintahan daerah : Implementasi amanat konstitusi di atas diatur oleh peraturanperundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan terakhir diaturdalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untukmenyelenggarakan otonomi, pemerintah pusat menyerahkan sejumlahurusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom, baikkepada daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota. Penyerahanberdasarkan kondisi politik, ekonomi, sosial, dan budaya, pertahanan dankeamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonomyang bersangkutan.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang berbagaihak yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yaitu: 1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan; 2. memilih pimpinan daerah; 3. mengelola aparatur daerah ;4. mengelola kekayaan daerah; 5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah; 6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dansumber daya lainnya yang ada di daerah; 7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan 8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban sebagai berikut: 1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; 3. mengembangkan kehidupan demokrasi ;4. mewujudkan keadilan dan pemerataan ;5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; 6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; 7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak; 8. mengembangkan sistem jaminan sosial;
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Implementasi amanat konstitusi di atas diatur oleh peraturanperundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan terakhir diaturdalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untukmenyelenggarakan otonomi, pemerintah pusat menyerahkan sejumlahurusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom, baikkepada daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota. Penyerahanberdasarkan kondisi politik, ekonomi, sosial, dan budaya, pertahanan dankeamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonomyang bersangkutan.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang berbagaihak yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yaitu:
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan;
2. memilih pimpinan daerah;
3. mengelola aparatur daerah
;4. mengelola kekayaan daerah;
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dansumber daya lainnya yang ada di daerah;
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban sebagai berikut:
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
;2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
;4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
;5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
8. mengembangkan sistem jaminan sosial;