bintangaufamp
Menimbang : 1. Bahwa kebijakan Pemerintah di bidang subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam kenyataannya telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanxggung jawab untuk melakukan penyelundupan, penimbunan tanpa izin, pemalsuan, pengoplosan Bahan Bakar Minyak dan lain sebagainya sehingga merugikan masyarakat konsumen dan keuangan Negara; 2. Bahwa untuk menanggulangi masalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu segera diambil langkah-langkah strategis, terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan semua sektor yang terkait dengan menetapkan Instruksi Presiden tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak