Isi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah 1. tujuan otonomi daerah 2. wewenanng pemerintah pusat 3. wewenang pemerintahh daerah 4. hak pemerintah daerah 5. kewajiban pemerintah daerah 6. pemerintah daerah
masing" jawaban diuraikan
romanisadian
1. Memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, mensejahterakan rakyat, menggalakan prakarsa serta peran aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dengn demikian dapat juga untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintahan pusat, dan campur tangan daerah akan memberikan peluang utk koordinasi tingkat lokal
2. Wewenangnya mengurusi sbg brkt - Politik Luar Negeri - Pertahanan - Keamanan - Yustisi - Agama - Monoter dan fiskal Nasional
3. Wewenangnya dibagi menjadi 2, yaitu urusan wajib dan pilihan # Wajib,menjadi kewenangan pemerintah Provinsi - Perencanaan dan pengendalian pembangunan - Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang - Pengendalian Lingkungan Hidup - Pelayanan Administrasi umum pemerintahan - dll. # Pilihan, Pemerintah Kab/Kota - Penyelenggaraan Pendidikan - Pelayanan Pertanahan - Penanganan Bidang Kesehatan - dll.
4. Hak - Memilih pimpinan daerah - Mengeloa aparatur daerah - Mengelola Kekayaan daerah - Memungut pajak dan Restribusi daerah - dll
5. kewajiban - Mensejahterakan masyarakat daerah - Melestarikan Lingkungan Hidup - Melestarikan nilai sosial budaya - dll.
6. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan dPRd menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
2. Wewenangnya mengurusi sbg brkt
- Politik Luar Negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi
- Agama
- Monoter dan fiskal Nasional
3. Wewenangnya dibagi menjadi 2, yaitu urusan wajib dan pilihan
# Wajib,menjadi kewenangan pemerintah Provinsi
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
- Pengendalian Lingkungan Hidup
- Pelayanan Administrasi umum pemerintahan
- dll.
# Pilihan, Pemerintah Kab/Kota
- Penyelenggaraan Pendidikan
- Pelayanan Pertanahan
- Penanganan Bidang Kesehatan
- dll.
4. Hak
- Memilih pimpinan daerah
- Mengeloa aparatur daerah
- Mengelola Kekayaan daerah
- Memungut pajak dan Restribusi daerah
- dll
5. kewajiban
- Mensejahterakan masyarakat daerah
- Melestarikan Lingkungan Hidup
- Melestarikan nilai sosial budaya
- dll.
6. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan dPRd menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
<Semoga Membantu ea>