astriedvanessa
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 tahun 2004) merupakan Undang-Undang (UU) yang mengatur secara gamblang tentang Pemerintahan Daerah (Perda). Terkait dengan UU ini saat ini sedang hangat diperbincangkan tentang “Pemilihan Kepada Daerah oleh DPRD”. Jika dikaitkan dengan demokrasi yang mana pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemahaman sederhana yang dapat digambarkan atas sebuah demokrasi. Demokrasi ini dituangkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945), yaitu “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang”.Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). DPRD adalah wakil rakyat yang dipilih rakyat untuk mewakili aspirasi mereka di pemerintahan. Jika dilihat dari pengertian demokrasi itu sendiri dimana terdapat demokrasi secara tidak langsung (representatif demokrasi). Memang dimungkinkan terjadinya pemilihan kepala daerah oleh DPRD.Namun saat ini hal ini masih menjadi pertentangan karena jika disandingkan juga dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Dalam pasal tersebut kata “langsung” ditafsirkan dan juga mengkehendaki dilakukannya pemilihan kepala daerah oleh rakyat secara langsung. Dimana setiap warga negara memiliki hak suara untuk individu yang telah memenuhi syarat. Alasan lain yang menjadi faktor lahirnya wacana ini adalah masalah finansial. Dana yang digunakan untuk setiap pemilihan kepala daerah memang terbilang besar. Jika dana tersebut dialihkan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat tentu akan lebih baik. Tetapi terdapat juga kubu kontra untuk wacana tersebut yang memandang akan mudahnya terjadi jual beli suara antara setiap oknum yang berkepentingan untuk berkuasa di tingkat daerah.Untuk itu perlu dikaji lebih mendalam mengenai wacana yang sedang hangat diperdebatkan di nasional. Disamping itu sebagai bahan pembelajaran dalam materi “Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah” maka kasus tersebut diangkat sebagai perbandingan antara teori dan fakta dilapangan. Perlu juga ditemukan solusi untuk setiap permasalahan tersebut.