ANDHIKAAZIS663
Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokokpikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila. Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila. Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila. Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila. Kesimpulan penjelasan diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.
0 votes Thanks 0
AdiTriyadi16 a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang Dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara. Bagaimana dengan isi Undang-Undang Dasar 1945? Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi kehidupan bernegara sebagai tata hukum baru atas sebuah negara baru yaitu negara Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal 18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia. Sebenarnya Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah naskah Rancangan Undang-Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa perubahan penyesuaian dan kesepakatan wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penetapan dan pengesahan sebuah Undang-Undang Dasar sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan yang ada. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata lain Undang-undang Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu
a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga
apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian
kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian
masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak
dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang
Dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang
kejam misalnya.
e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara.
Bagaimana dengan isi Undang-Undang
Dasar 1945?
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17
Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan
sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi
kehidupan bernegara sebagai tata hukum
baru atas sebuah negara baru yaitu negara
Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal
18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dan
mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia.
Sebenarnya Undang-Undang Dasar
1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai
konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah
naskah Rancangan Undang-Undang Dasar yang telah
dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan
beberapa perubahan penyesuaian dan kesepakatan
wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan
yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang
untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang
beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang
sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16
Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah
negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan
Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya penetapan dan
pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
penetapan dan pengesahan sebuah Undang-Undang Dasar
sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk
di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan
yang ada. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945
inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai
bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata
lain Undang-undang Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu