Isi pokok undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
desi99
Pokok pikiran Pertama: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rajyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluuhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan,mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut peng ertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasarNegara yang tidak boleh dilupakan.b.
Pokok pikiran Kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi social bagi seluruh rakyat” Hal ini merupakan poko pikiran keadilan social. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negarabagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dankewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.c.
Pokok pikiran Ketiga : “Negara yang berkedaulatan rajyat berdasar atas kerakyatan danpermisyawaratn/perwakilan”. Oleh karena iti, sisten begara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatab rakyat dan berdasar atas permusyawaratn/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “nasyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat.d.
Pokok pikran Keempat : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasarkemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekertikemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskanpokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.Dengan demikian, apanila kita memperhatikan keempat pokok pikiran tersebut tampal bahwapokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafat Negara Pancasila. Pokok-pokokpikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
rajyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluuhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan,mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut peng
ertian “Pembukaan” itu menghendaki
persatuan menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasarNegara yang tidak boleh dilupakan.b.
Pokok pikiran Kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi social bagi seluruh rakyat”
Hal ini merupakan poko pikiran keadilan social. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negarabagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dankewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.c.
Pokok pikiran Ketiga : “Negara yang berkedaulatan rajyat berdasar atas kerakyatan danpermisyawaratn/perwakilan”. Oleh karena iti, sisten begara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus
berdasar atas kedaulatab rakyat dan berdasar atas permusyawaratn/perwakilan. Memang aliran ini
sesuai dengan sifat “nasyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang
menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat.d.
Pokok pikran
Keempat : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasarkemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekertikemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskanpokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.Dengan demikian, apanila kita memperhatikan keempat pokok pikiran tersebut tampal bahwapokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafat Negara Pancasila. Pokok-pokokpikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945