amaliasaniBerhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
0 votes Thanks 1
maestri
hak untuk hidup,hak untuk tidak di siksa,hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudakan, hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum ,dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun.**)