MathTutor
Kelas : IX (3 SMP) Materi : Perjuangan Diplomasi dan Bersenjata Dalam Menghadapi Sekutu dan NICA Kata Kunci : perundingan, Renville
Pembahasan : Perundingan antara Indonesia dan Belanda dilaksanakan di atas kapal perang USS Renville milik Angkatan Laut Amerika Serikat yang sedang berlabuh di Jakarta.
Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 sampai dengan tanggal 17 Januari 1948.
Delegasi Indonesia terdiri atas Perdana Menteri Amir Syarifuddin, Ali Satroamijoyo, Tjoa Sik Ien, Moh. Roem, Haji Agus Salim, Nasrun, dan Ir. Juanda.
Delegasi Belanda terdiri atas Abdulkadir Wijoyoatmojo, Jhr. Van Vredenburgh, Dr. Soumokil, Pangeran Kartanagara, dan Zulkarnain.
Perundingan Renville menghasilkan pokok-pokok keputusan sebagai berikut. 1. wilayah Indonesia diakui berdasarkan garis demarkasi (garis Van Mook), yaitu garis khayal yang dibuat oleh Van Mook sebagai batas wilayah kekuasaan Indonesia dan kekuasaan Belanda berdasarkan Agresi Militer Belanda I; 2. Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia sampai diserahkan pada Republik Indonesia Serikat yang segera dibentuk; 3. Republik Indonesia Serikat memiliki kedudukan yang sejajar dengan negara Belanda dalam Uni Indonesia-Belanda; 4. Republik Indonesia menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat; 5. Sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintahan federal sementara; 6. Pasukan Republik Indonesia yang berada di daerah kantong harus ditarik ke daerah Republik Indonesia. Daerah kantong merupakan daerah yang berada di belakang Garis Van Mook suatu garis yang menghubungkan dua daerah terdepan yang diduduki Belanda.
Materi : Perjuangan Diplomasi dan Bersenjata Dalam Menghadapi Sekutu dan NICA
Kata Kunci : perundingan, Renville
Pembahasan :
Perundingan antara Indonesia dan Belanda dilaksanakan di atas kapal perang USS Renville milik Angkatan Laut Amerika Serikat yang sedang berlabuh di Jakarta.
Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 sampai dengan tanggal 17 Januari 1948.
Delegasi Indonesia terdiri atas Perdana Menteri Amir Syarifuddin, Ali Satroamijoyo, Tjoa Sik Ien, Moh. Roem, Haji Agus Salim, Nasrun, dan Ir. Juanda.
Delegasi Belanda terdiri atas Abdulkadir Wijoyoatmojo, Jhr. Van Vredenburgh, Dr. Soumokil, Pangeran Kartanagara, dan Zulkarnain.
Perundingan Renville menghasilkan pokok-pokok keputusan sebagai berikut.
1. wilayah Indonesia diakui berdasarkan garis demarkasi (garis Van Mook), yaitu garis khayal yang dibuat oleh Van Mook sebagai batas wilayah kekuasaan Indonesia dan kekuasaan Belanda berdasarkan Agresi Militer Belanda I;
2. Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia sampai diserahkan pada Republik Indonesia Serikat yang segera dibentuk;
3. Republik Indonesia Serikat memiliki kedudukan yang sejajar dengan negara Belanda dalam Uni Indonesia-Belanda;
4. Republik Indonesia menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat;
5. Sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintahan federal sementara;
6. Pasukan Republik Indonesia yang berada di daerah kantong harus ditarik ke daerah Republik Indonesia. Daerah kantong merupakan daerah yang berada di belakang Garis Van Mook suatu garis yang menghubungkan dua daerah terdepan yang diduduki Belanda.
Semangat!