RizkaAmeliaPutri
1. Komisi Yudisional bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim 2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 4. Susunan , kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
0 votes Thanks 2
RizkaAmeliaPutri
Maksudku nmr 1 itu Komisi Yudisial,,, aku nulisnya komisi yudisional,, salah nulis
2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Susunan , kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.