6. B.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR
7. A. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan dan mengakui hak milik perorangan
8. (tidak ada demokrasi yg di terapkan tahun 1945-1959, mungkin kk/adek ada salah penulisan dlm soalx jdi untuk saat ini belum bisa di jwb)
9. D. Kepala pemerintahan dan kepala negara adalah presiden
10. C. Mengubah dan menetapkan UUD
#maaf klw salah:^)
Penjelasan:
6. Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara yaitu :
1. Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar (UUD).
Bukan MPR.
3. Indonesia adalah negara hukum.
4. Presiden enggak bisa membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
6. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya bisa memberhentikan presiden atau wakil presiden dengan masa jabatan menurut yang tertera di UUD.
7.Ciri-ciri demokrasi Pancasila secara umum:
-Kedaulatan berada di tangan rakyat
-Selalu berdasarkan kekeluargaan serta gotong royong
-Cara pengambilan keputusannya melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
-Tidak ada partai pemerintahan dan partai oposisi
-Mengakui adanya keseimbangan antara hak serta kewajiban
-Menghargai hak asasi manusia.
8. Berikut adalah daftar pemerintahan yg berlaku dan tahunnya :
1.Pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia (1945-1949).
2.Pemerintahan parlementer (1949-1959).
3.Pemerintahan demokrasi terpimpin (1959-1965).
4.Pemerintahan orde baru (1965-1998).
5.Pemerintahan orde reformasi (1998-sekarang).
9. Presiden sebagai kepala negara, dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Dalam hal ini, presiden sebagai kepala negara hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengawasi tanpa memiliki kewenangan apapun atas tindakan pemerintah.
10. Pasal 3 (ayat 1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(ayat 2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(ayat 3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang- Undang Dasar.
Jawaban:
6. B.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR
7. A. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan dan mengakui hak milik perorangan
8. (tidak ada demokrasi yg di terapkan tahun 1945-1959, mungkin kk/adek ada salah penulisan dlm soalx jdi untuk saat ini belum bisa di jwb)
9. D. Kepala pemerintahan dan kepala negara adalah presiden
10. C. Mengubah dan menetapkan UUD
#maaf klw salah:^)
Penjelasan:
6. Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara yaitu :
1. Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar (UUD).
Bukan MPR.
3. Indonesia adalah negara hukum.
4. Presiden enggak bisa membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
6. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya bisa memberhentikan presiden atau wakil presiden dengan masa jabatan menurut yang tertera di UUD.
7. Ciri-ciri demokrasi Pancasila secara umum:
-Kedaulatan berada di tangan rakyat
-Selalu berdasarkan kekeluargaan serta gotong royong
-Cara pengambilan keputusannya melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
-Tidak ada partai pemerintahan dan partai oposisi
-Mengakui adanya keseimbangan antara hak serta kewajiban
-Menghargai hak asasi manusia.
8. Berikut adalah daftar pemerintahan yg berlaku dan tahunnya :
1.Pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia (1945-1949).
2.Pemerintahan parlementer (1949-1959).
3.Pemerintahan demokrasi terpimpin (1959-1965).
4.Pemerintahan orde baru (1965-1998).
5.Pemerintahan orde reformasi (1998-sekarang).
9. Presiden sebagai kepala negara, dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Dalam hal ini, presiden sebagai kepala negara hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengawasi tanpa memiliki kewenangan apapun atas tindakan pemerintah.
10. Pasal 3 (ayat 1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(ayat 2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(ayat 3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang- Undang Dasar.