jadikan jawaban terbaik yaa, alasan jawaban ada dibawah
Penjelasan:
1. Kedaulatan adalah konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
2. Jean Bodin, filsuf politik Prancis yang mengenalkan konsep kedaulatan dalam bukunya The Six Bookes of a Commonweale menjelaskan ada empat sifat pokok kedaulatan. Keempat sifat itu adalah:
(1. Permanen, berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri.
(2. Asli, artinya, kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
(3. Bulat/tunggal, kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi.
(4. Tidak terbatas, berarti kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apapun dan oleh siapapun.
3. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayahnya dari ancaman yang berasal dari luar
4. Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat dan hukum. Hal tersebut tertera dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"
5. Indonesia menganut kedaulatan rakyat berdasarkan pancasila sila keempat yang berbunyi "kerakyatan yang dimimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan" dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"
Jawaban:
1.D
2.A
3.B
4.C
5.A
jadikan jawaban terbaik yaa, alasan jawaban ada dibawah
Penjelasan:
1. Kedaulatan adalah konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
2. Jean Bodin, filsuf politik Prancis yang mengenalkan konsep kedaulatan dalam bukunya The Six Bookes of a Commonweale menjelaskan ada empat sifat pokok kedaulatan. Keempat sifat itu adalah:
(1. Permanen, berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri.
(2. Asli, artinya, kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
(3. Bulat/tunggal, kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi.
(4. Tidak terbatas, berarti kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apapun dan oleh siapapun.
3. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayahnya dari ancaman yang berasal dari luar
4. Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat dan hukum. Hal tersebut tertera dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"
5. Indonesia menganut kedaulatan rakyat berdasarkan pancasila sila keempat yang berbunyi "kerakyatan yang dimimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan" dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"