Yuniarx76
Program Benteng dimulai pada bulan April 1950 & berlangsung selama 3 tahun, yaitu tahun 1950-1953. Lebih kurang 700 pengusaha pribumi Indonesia mendapat bantuan kredit dari Program Benteng ini.
Program Program Benteng pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan berikut.
– Menumbuhkan dan membina wiraswastawan Indonesia (pribumi) sambil menumbuhkan nasionalisme ekonomi atau “Indonesianisasi”.
– Mendorong para importir nasional agar mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan impor asing.
– Membatasi impor barang-barang tertentu dan memberikan lisensi impor hanya kepada para Importir Indonesia.
– Memberi bantuan dalam bentuk kredit keuangan kepada para pengusaha Indonesia.
Sasaran utama program ini adalah pembentukan modal yang cukup besar melalui kegiatan transaksi-transaksi impor yang sangat menguntungkan untuk memungkinkan dimulainya usaha mendirikan industri-industri kecil-kecilan.
Akan tetapi, program tersebut tidak berhasil mencapai tujuan. Ketidakberhasilan itu disebabkan para pengusaha pribumi terlalu tergantung pada Pemerintah. Mereka kurang bisa mandiri untuk mengembangkan usahanya. Bahkan, ada pengusaha yang menyalahgunakan kebijaksanaan pemerintah tersebut dengan mencari keuntungan secara cepat dari kredit yang mereka peroleh. Penyalahgunaan itu misalnya tampak dalam praktek-praktek jual beli fasilitas antara birokrasi yang didominasi oleh partai-partai politik yang kebetulan sedang berkuasa dan para pendukung mereka yang menjadi klien-klien ekonominya. Meskipun demikian, pemerintah tetap berupaya untuk mengembangkan pengusaha pribumi.
Ketika Mr. Iskaq Tjokroadisuryo menjabat sebagai Menteri Perekonomian di bawah Kabinet Ali, ia melanjutkan upaya-upaya untuk mengangkat peran para pengusaha pribumi. Bahkan, lskaq lebih mengutamakan kebijaksanaan Indonesianisasi, yaitu mendorong timbul dan berkembangnya pengusaha-pengusaha swasta nasional pribumi dalam usaha merombak ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional. Langkah-langkah yang diambil, antara lain mewajibkan perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia memberikan latihan-latihan dan tanggung jawab kepada tenaga-tenaga Indonesia agar dapat menduduki jabatan-jabatan staf, mendirikan perusahaan negara, menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha swasta nasional, serta memberikan perlindungan agar mampu bersaing dengan perusahaan" asing yg ada.
Program Program Benteng pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan berikut.
– Menumbuhkan dan membina wiraswastawan Indonesia (pribumi) sambil menumbuhkan nasionalisme ekonomi atau “Indonesianisasi”.
– Mendorong para importir nasional agar mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan impor asing.
– Membatasi impor barang-barang tertentu dan memberikan lisensi impor hanya kepada para Importir Indonesia.
– Memberi bantuan dalam bentuk kredit keuangan kepada para pengusaha Indonesia.
Sasaran utama program ini adalah pembentukan modal yang cukup besar melalui kegiatan transaksi-transaksi impor yang sangat menguntungkan untuk memungkinkan dimulainya usaha mendirikan industri-industri kecil-kecilan.
Akan tetapi, program tersebut tidak berhasil mencapai tujuan. Ketidakberhasilan itu disebabkan para pengusaha pribumi terlalu tergantung pada Pemerintah. Mereka kurang bisa mandiri untuk mengembangkan usahanya. Bahkan, ada pengusaha yang menyalahgunakan kebijaksanaan pemerintah tersebut dengan mencari keuntungan secara cepat dari kredit yang mereka peroleh. Penyalahgunaan itu misalnya tampak dalam praktek-praktek jual beli fasilitas antara birokrasi yang didominasi oleh partai-partai politik yang kebetulan sedang berkuasa dan para pendukung mereka yang menjadi klien-klien ekonominya. Meskipun demikian, pemerintah tetap berupaya untuk mengembangkan pengusaha pribumi.
Ketika Mr. Iskaq Tjokroadisuryo menjabat sebagai Menteri Perekonomian di bawah Kabinet Ali, ia melanjutkan upaya-upaya untuk mengangkat peran para pengusaha pribumi. Bahkan, lskaq lebih mengutamakan kebijaksanaan Indonesianisasi, yaitu mendorong timbul dan berkembangnya pengusaha-pengusaha swasta nasional pribumi dalam usaha merombak ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional. Langkah-langkah yang diambil, antara lain mewajibkan perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia memberikan latihan-latihan dan tanggung jawab kepada tenaga-tenaga Indonesia agar dapat menduduki jabatan-jabatan staf, mendirikan perusahaan negara, menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha swasta nasional, serta memberikan perlindungan agar mampu bersaing dengan perusahaan" asing yg ada.