Ayunin
Dokumen hukum yang di tandatangani raja william III berisi bahwa Raja harus mengakui hak2 parlemen. hak tersebut adalah pembuatan perundang undangan harus dengan persetujuan parlemen,pemungutan pajak harus dgn persetujuan parlemen dan parlemen berhak merubah keputusan raja. Hak warga negara utk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing.