MashaMiska Pada Tanggal 13 Des !957 , Indonesia Mengumumkan Deklarasi Djuanda yang Isinya : 1. Peraturan Hindia Belanda No.339 yang mengatur tentang luas wilayah teritorial lautan ndonesia = 3 mil dihapuskan. 2. Luas Laut Teritorial Indonesia dari 3 mil menjadi 12 mil. 3. Seluruh wilayah perairan/lautan yang berada ,mengantarai & menghubungkan pulau yang satu dengan pulau lainya adalah wilayah lautan RI yang berada di bawah kedaulatan NKRI. 4. Seluruh kapal-kapal Asing yang berbendera negara asing masuk/memasuki , harus mendapat izin & membayar BEA kepada pemerintah RI . Bagi kapal-kapal yang masuk dengan Illegal akan diberikan sanksi di Negara RI --> UU kelautan yang di patentkan.
1. Peraturan Hindia Belanda No.339 yang mengatur tentang luas wilayah teritorial lautan ndonesia = 3 mil dihapuskan.
2. Luas Laut Teritorial Indonesia dari
3 mil menjadi 12 mil. 3. Seluruh wilayah perairan/lautan yang berada ,mengantarai & menghubungkan pulau yang satu dengan pulau lainya adalah wilayah lautan RI yang berada di bawah kedaulatan NKRI.
4. Seluruh kapal-kapal Asing yang berbendera negara asing masuk/memasuki ,
harus mendapat izin & membayar BEA kepada pemerintah RI . Bagi
kapal-kapal yang masuk dengan Illegal akan diberikan sanksi di Negara RI
--> UU kelautan yang di patentkan.