fathimaturridha
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiriBahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuanKetentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulatUntuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara KepulauanUntuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
1. Peraturan Hindia Belanda No.339 yang mengatur tentang luas wilayah teritorial lautan Indonesia = 3 mil dihapuskan. 2. Luas Laut Teritorial Indonesia dari 3 mil menjadi 12 mil. 3. Seluruh wilayah perairan/lautan yang berada ,mengantarai & menghubungkan pulau yang satu dengan pulau lainya adalah wilayah lautan RI yang berada di bawah kedaulatan NKRI. 4. Seluruh kapal-kapal Asing yang berbendera negara asing masuk/memasuki , harus mendapat izin & membayar BEA kepada pemerintah RI . Bagi kapal-kapal yang masuk dengan Illegal akan diberikan sanksi di Negara RI --> UU kelautan yang di patentkan
1. Peraturan Hindia Belanda No.339 yang mengatur tentang luas wilayah teritorial lautan
Indonesia = 3 mil dihapuskan.
2. Luas Laut Teritorial Indonesia dari 3 mil menjadi 12 mil.
3. Seluruh wilayah perairan/lautan yang berada ,mengantarai & menghubungkan pulau
yang satu dengan pulau lainya adalah wilayah lautan RI yang berada di bawah
kedaulatan NKRI.
4. Seluruh kapal-kapal Asing yang berbendera negara asing masuk/memasuki ,
harus mendapat izin & membayar BEA kepada pemerintah RI . Bagi
kapal-kapal yang masuk dengan Illegal akan diberikan sanksi di Negara RI
--> UU kelautan yang di patentkan