deniojuan
Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.