lysaanggraeni17
Pasal 28 i ayat lima berisi tentang hak asasi manusia, yaitu setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya setiap orang bebas meyakini kepercayaannya setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
pasal 28 J ayat 2 berisi tentang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang, yang berbunyi : dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi ketuntuta yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai keagamaan, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
2 votes Thanks 6
istinikarahmania
Pasal 28 i ayat 5 : untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yg demokratis,maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,diatur & dituangkan dlm peraturan perundang undangan
pasal 28 j ayat 2 : dlm menjalankan hak & kebebasannya,setiap orng wajib tunduk kpd pembatasan yg ditetapkan dg UU dg maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan orang lain & untuk memenuhi tuntutan yg adil sesuai dg pertimbangan moral,nilai nilai agama,keamanan,& ketertiban umum dlm suatu masyarakat demokratis
setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya
setiap orang bebas meyakini kepercayaannya
setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
pasal 28 J ayat 2 berisi tentang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang, yang berbunyi : dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi ketuntuta yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai keagamaan, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
pasal 28 j ayat 2 : dlm menjalankan hak & kebebasannya,setiap orng wajib tunduk kpd pembatasan yg ditetapkan dg UU dg maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan orang lain & untuk memenuhi tuntutan yg adil sesuai dg pertimbangan moral,nilai nilai agama,keamanan,& ketertiban umum dlm suatu masyarakat demokratis