Inti dari pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI 1945 adalah negara berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran tersebut mengandung konsekuensi…. A. warga negara yang tidak mematuhi ibadah wajib agamanya, akan dikenai hukum positif B. warga negara Indonesia diberi kebebasan memeluk agama dan menjalankan agamanya dengan baik C. pemerintah akan menjadikan salah satu agama menjadi agama wajib bagi warga negara D. pemerintah mewajibkan masyarakat untuk berkontribusi pada negara
B.warga negara Indonesia diberi kebebasan memeluk agama dan menjalankan agamanya dengan baik
Penjelasan:
Karena arti dari pembukaan NRI UUD 1945 alinea ke empat adalah Ketuhanan Yang Maha Esa yang berarti para masyarakat Indonesia memiliki kebebasan memeluk agama asalkan agama yang dianutnya itu tidak memberikan dampak negatif maupun dampak buruk pada lingkungan sekitar
(maksud "lingkungan sekitar" adalah lingkungan dimana orang yang memeluk agama tersebut tinggal dan tidak menimbulkan konflik antar agama satu dengan agama yang lain, konflik antar agama disebut dengan Fanatisme. (Fanatisme=Paham berpegang teguh secara berlebihan terhadap keyakinan sendiri sehingga mengganggap salag terhadap keyakinan lain)).
Jawaban:
B.warga negara Indonesia diberi kebebasan memeluk agama dan menjalankan agamanya dengan baik
Penjelasan:
Karena arti dari pembukaan NRI UUD 1945 alinea ke empat adalah Ketuhanan Yang Maha Esa yang berarti para masyarakat Indonesia memiliki kebebasan memeluk agama asalkan agama yang dianutnya itu tidak memberikan dampak negatif maupun dampak buruk pada lingkungan sekitar
(maksud "lingkungan sekitar" adalah lingkungan dimana orang yang memeluk agama tersebut tinggal dan tidak menimbulkan konflik antar agama satu dengan agama yang lain, konflik antar agama disebut dengan Fanatisme. (Fanatisme=Paham berpegang teguh secara berlebihan terhadap keyakinan sendiri sehingga mengganggap salag terhadap keyakinan lain)).